skip to main |
skip to sidebar
Keistimewaan Yogyakarta
Menurut
UU Nomor 3 tahun 1950 yang dikeluarkan oleh negara bagian Republik
Indonesia yang beribukota di Yogyakarta pada maret 1950, keistimewan DIY
mengacu pada keistimewaan yang diberikan oleh UU Nomor 22 Tahun 1948
yaitu Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan
keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia
dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan,
kejujuran dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah
itu.

Selain itu, untuk Daerah Istimewa yang berasal dari gabungan daerah
kerajaan dapat diangkat seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan
mengingat syarat-syarat sama seperti kepala daerah istimewa. Sebab pada
saat itu daerah biasa tidak dapat memiliki wakil kepala daerah.
Hanya
itulah satu-satunya bentuk keistimewaan dan tidak ada yang lain. Adapun
alasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh pemerintahan RI menurut UU
Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950
mengenai pembentukan DIY), adalah Yogyakarta mempunyai hak-hak asal-usul
dan di zaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai pemerintahan
sendiri yang bersifat Istimewa (zelfbestuure landschappen).
Saat ini Keistimewaan DIY diatur dengan UU Nomor 13 tahun 2012 yang meliputi
tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
kebudayaan;
pertanahan; dan
tata ruang.
Kewenangan istimewa ini terletak di tingkatan Provinsi

Dalam tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur salah
satu syarat yang harus dipenuhi calon gubernur dan wakil gubernur adalah
bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan
bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur .
Kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY diselenggarakan untuk
mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas,
transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan
pemerintahan asli yang selanjutnya diatur dalam Perdais.
Kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan
mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa
nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi
luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY yang selanjutnya diatur dalam
Perdais.

Dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan Kasultanan Yogyakarta dan
Kadipaten Pakualamanan dinyatakan sebagai badan hukum. Kasultanan dan
Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan
tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan
kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan
Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang terbatas pada pengelolaan dan
pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang selanjutnya
diatur dalam Perdais. Perdais adalah peraturan daerah istimewa yang
dibentuk oleh DPRD DIY dan Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan
Kewenangan Istimewa. Selain itu, pemerintah menyediakan pendanaan dalam
rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan
negara.
"NEVER ENDING JOGJA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar